Soal Ilmu Politik


Nama: Muhamad Mulki Mulyadi Noor

Jawablah dengan selengkapnya dua pertanyaan di bawah ini:
1.    Apa yang anda ketahui tentang Trias Politica? Jelaskan mengapa timbul gagasan tersebut. Mengapa saat ini sebagian besar negara menerapkan prinsip ini namun lembaga eksustif tetap lebih dominan dibanding dua lembaga lainnya. 
2.  Dalam ilmu politik, dikenal beberapa sistem pemerintahan seperti demokrasi, teokrasi, monrakhi, oligrakhi dan juga khilafah. Jelaskan pengertian masing-masing sistem tadi, berikut kelemahan dan kekurangannya. Menurut anda, sistem pemerintahan mana yang lebih tepat untuk diterapkan di Indonesia saat ini? Berikan argumen yang mendukung pendapat anda tersebut!

Jawaban:
1.      Trias politika sebuah teori politik yang dicetuskan oleh Montesquieu (1698-1755) dalam karyanya The Spirit of Laws. Mentesquieu membagi kekuasaan menjadi tiga lembaga, yaitu , legislatif, eksekutif, yudikatif. Legislatif adalah sebuah lembaga yang membuat undang-undang.  Eksekutif adalah sebuah lembaga yang melaksanakan undang-undang yang telah dibuah dan disahkan oleh lembaga legislatif. Sedangkan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi dan mengadili pada pelanggar undang-undang yang telah dibuat. Gagasan tersebut timbul dari kenyataan bahwa pemegang kekuasaan pada masa lampau yakni raja, berkuasa secara mutlak dan sewenang-wenang. Maka perlu dibuat peraturan yang bersifat umum yang disetujui bersama oleh rakyat dan para wakil-wakilnya. Maka boleh jadi sebab timbulnya gagasan tentang pembagian kekuasaan tersebut adalah tuntutan agar rakyat lah yang menjadi penentu bagi hukum di wilayah yang mereka sebut dengan negara. Kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Trias politika ini lah yang menjadi dasar dari negara yang bercorak demokrasi.
Dari ketiga lembaga tersebut lembaga eksekutif yang paling dominan karena lembaga eksekutif lah yang menyelenggarakan pemerintahan. Dan mengatur serta mengimplementasikan undang-undang ke dalam program-program. Terlebih kekuasaan lembaga eksekutif meskipun secara teoritis sebagai pelaksana undang-undang dalam realitasnya  jauh lebih luas mencakup administratif,  diplomatik, militer, bahkan masuk dalam lembaga yudikatif, dan legislatif.

2.  Demokrasi:  Demokrasi adalah system pemerintahan yang kekuasaannya ada ditangan Rakyat sehingga semua warga negara yang sah dapat berpartisipasi dalam pemerintahan dan bernegara. Ciri demokrasi adalah kebebasan dan adanya Hukum sehingga dikenal dengan negara hukum.
Kelemahan dari sistem demokrasi adalah, sulitnya pengambilan keputusan dengan cepat sehingga memperlambat pertumbuhan dalam berbagai bidang. Selain itu kebebasan yang dijunjung oleh demokrasi adalah kebebasan mutlak yang bersandar pada keputusan wakil rakyat dari suara terbanyak. Implikasinya adalah bila wakil rakyatnya buruk maka keputusan yang diambil adalah buruk. Akhirnya kebebasan yang tak terkawal mengakibatkan pada rusaknya tatanan berbangsa dan bernegara. Demokrasi menuntun pada kapitalisme, akibatnya rakyat menjadi menderita.
Kelebihannya adalah bahwa demokrasi dapat mengikut sertakan seluruh lapisan masyarakat dalam pemerintahan dan pengambilan kebijakan. Dapat menekan simbol-simbol feodalisme masa lampau meski tidak seluruhnya. Negara lebih cenderung tidak mudah untuk berperang karena keputusan diambil berdasarkan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan. Melepaskan rakyat dari belenggu tirani dengan pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Rakyat dapat mengganti pemimpin mereka dengan cepat tanpa melalui proses Revolusi.

Monarchi (Kerajaan): Berasal dari kata Monos: tunggal, Arkho: menguasai. Yang berarti kekuasaan berada ditangan satu orang Raja atau ratu. Model kekuasaannya adalah berdasarkan keturunan atau diwariskan dan raja berkuasa secara absolute. Namun saat ini ada sejumlah negara monarki namun sudah dibatasi dengan adanya konstitusi. Sistem kerajaan ini memungkinkan negara mengambil keputusan yang cepat dalam berbagai persoalan karena tidak didukung oleh sebuah konstitusi maupun undang-undang.
Kelemahannya: Raja dapat bertindak sewenang-wenang yang menyebabkan rakyat menderita. Kemajuan yang dicapai negara berdasarkan pada kepemimpinan raja yang kuat, jika raja lemah maka negara menjadi ikut lemah.

Oligarkhi: Oligarkhi adalah suatu Sistem yang dimana kekuasaan berada ditangan segelintir orang (Aristokrat, elit, orang kaya, militer, dan bangsawan). Sistem ini sebagian besar seperti kerajaan yakni turun-temurun. Sistem ini dalam kebanyakan kasus bersifat tiranik dan memaksakan kehendak kepada warga negaranya.
Kelemahannya: Kekuasaan hanya berputar-putar disekitar pemangku kepentingan saja. Rakyat tidak dapat memantau jalannya kekuasaan karena takut. Sumber-sumber negara dikorup oleh orang-orang tersebut dan tidak digunakan untuk kemajuan negara. Tidak adanya sumber hukum yang dipakai untuk menjalankan negara. Sumber hukum berada ditangan para penguasa.

Teokrasi: Teokrasi berasal dari bahasa yunani Theos:Tuhan, Kratos:Kekuasaan. Jadi teokrasi adalah system dimana prinsip-prinsip ketuhanan memegang peran utama. Sang pemimpin menisbatkan dirinya sebagai utusan/wakil tuhan. Hukum yang digunakan adalah hukum tuhan yang suci. Teokrasi melandaskan agama sebagai landasan utama dalam membangun negara. Negara teokrasi memandang hanya hukum tuhanlah yang berhak mengatur umat manusia. Negara teokrasi berbeda dengan negara yang berdasarkan agama tertentu. Negara teokrasi identik dengan pemusatan kekuasaan pada tokoh tokoh spiritual yang sekaligus sebagai Kepala Negara. Dalam Negara Teokrasi, Kepala Negara yang sekaligus tokoh spiritual, biasanya dianggap sebagai keturunan Dewa, manusia setengah Tuhan, dan manusia pilihan Tuhan, bahkan juga dianggap sebagai reinkarnasi dari orang suci. Negara Teokrasi ini populer pada abad pertengahan dan sebelumnya. Salah satu contoh Negara Teokrasi pada masa sebelum masehi adalah Negara Mesir Kuno. Mesir Kuno, dipimpin oleh kepala negara yang diberi gelar Fir’aun. Dalam hal ini, Fir’aun dianggap jelmaan Dewa oleh rakyatnya. Sehingga apa yang diucapkan Fir’aun diakui sebagai hukum oleh rakyat.
Kelemahannya adalah: Segala kekuasaan berpusat pada satu tokoh, maka ketika tokoh itu lenyap maka kekuasaan negara tersebut juga cenderung melemah. Rakyat tidak diberi kebebasan untuk memilih agama yang lainnya, dan harus tunduk pada sang pemimpin negara. Dalam negara teokrasi tidak ada kata diktator karena segala tindakan pemimpin dianggap berasal dari tuhan.

Khilafah Islamiyah: Berbeda dengan negara teokrasi yang terpusat pada pemimpin yang memerintah mutlak sebagai wakil tuhan. Sebab Khilafah diakui sebagai manusia biasa yang tak lepas dari kesalahan. Sumber hukum dari Khilafah bukanlah kata-kata Khalifah, tapi bersumber dari Al-Quran dan Sunnah. Khilafah adalah negara pelindung bagi umat islam diseluruh dunia, dan Khalifah adalah pemimpin umum bagi dunia Islam. Tanpa Khilafah umat Islam akan terpecah-pecah dan menjadi lemah seperti pada masa kini. Khilafah berbeda dengan negara diktator yang merampas kekuasaan dengan jalan tidak sah. Ada sistem baiat dalam khilafah yang merupakan kontrak politik dari umat Islam. Tanpa baiat seseorang tidak sah menjadi seorang Khalifah. Syarat seorang Khalifah adalah ia wajib menjalankan Syariah Islam secara menyeluruh dan kontinyu. Segala undang-undang yang dibuat harus berdasarkan Al-quran dan Sunnah tidak boleh dengan pendapat pribadi. Khalifah tidak sama dengan Paus karena Paus adalah orang yang dianggap suci. Umat bisa saja mengganti khalifah jika khalifah tidak menjalankan Syariat dengan baik.
Kelemahan: Berbicara masalah kelemahan Khilafah Islamiyah adalah berbicara dari sudut pandang pemikiran orang-orang barat. Sedangkan pemikiran kaum muslim sendiri tentang Khilafah sudah terpengaruh oleh pemikiran orientalis Barat. Para orientalis maupun orang-orang yang pro barat memang menganggap Khilafah adalah ancaman bagi eksistensi negara dan peradaban yang berasal dari barat. Sedangkan menurut umat Islam yang taat, eksistensi Khilafah sangat diperlukan untuk mengimplementasikan Syariat Islam serta melindungi kaum muslimin dari serangan Barat baik berupa pemikiran, kebudayaan maupun secara militer. Tidak bisa dipungkiri bahwa kelemahan-kelemahan yang terjadi pada Khilafah Islamiyah disebabkan oleh kerusakan internal yang terjadi pada masyarakat muslim itu sendiri. Akibat dari kelalaian dalam menerapkan hukum Islam secara benar dan mengimplementasikan nilai-nilai Islam sejalan dengan nilai-nilai Ilmu pengetahuan Modern. Jadi dapat dikatakan bahwa kelemahan Khilafah Islamiyah adalah bersumber dari Manusia yang menjalankannya bukan terletak pada sistemnya. Karena jika terletak pada system, pertanyaannya mengapa selama lebih dari 8 Abad umat Islam mengalami kemajuan dan berhasil menjadi yang terdepan di dunia? Dan Baghdad yang merupakan rumah bagi Khilafah menjadi pusat Ilmu dan peradaban? Sedangkan system yang dipakai dari masa ke masa tetap sama yaitu Syariah Islam. Dan jika dikatakan bahwa Syariah Islam tidak sesuai dengan zaman, mengapa sekarang masih ada negara yang menjalankan Syariah yang telah telah disesuaikan dengan zaman modern?, mengapa ada model keuangan syariah yang notebene akarnya berasal dari Sunnah Nabi dan khalifah Rasyidah setelahnya?.

Menurut saya sebagai warga negara Indonesia untuk waktu sekarang ini system Demokrasi lah yang terbaik untuk diterapkan di negara Republik Indonesia saat ini. Sebab Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa yang dengannya dapat disatukan dengan cara mengikut sertakan rakyat dalam pengambilan keputusan dan yang berkaitan dengan kepemimpinan negara. Asalkan menjamin kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, Demokrasi dengan segala kelemahan dan kelebihannya lebih dapat diterima di kalangan rakyat. Namun dengan catatan bahwa Demokrasi Indonesia bukanlah seperti Demokrasi yang ada pada Barat. Bangsa Indonesia mempunyai identitas sendiri dan berhak mengadopsi nilai-nilai demokrasi sendiri yang sesuai dengan kepribadian dan kondisi sosial budaya rakyat Indonesia. Berkiblat ke barat hanya akan memperlemah Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai negara yang lemah diantara negara-negara lain di dunia. Sudah saatnya Indonesia meninggalkan Demokrasi ala barat dan mengembangkan Demokrasi ala Indonesia sebagai identitas bangsa yang kuat dan mandiri.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Het Landbezit der Chinezen in Nederlandsch-Indie (Javabode 1858)

Sajak Budaya: Arung Pelaut, Jaya Selalu

Ekonomi dan perniagaan di Asia tenggara abad ke 15-17 M